Sebanyak 150 kasus dari 178 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Jawa Tengah selama tahun 2001, pelakunya dikenal oleh korban.
“Kekerasan seksual lebih banyak terjadi antara orang yang saling kenal dibanding pelaku yang tidak dikenal korban dengan menculik atau membawa korban lari,” kata Badan Pelaksana Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jateng Siti Aminah SH pada Laporan Publik di Semarang, Selasa.
Ia mengatakan, dari 178 kasus tindak kekerasan seksual, perbandingan antara pelaku yang dikenal dengan yang tidak dikenal yaitu enam banding satu. Hal tersebut, katanya, memperlihatkan bahwa tidak benar mitos yang menyatakan kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.
“Namun, mitos itu pulalah yang kerap melengahkan masyarakat terhadap kemungkinan bahwa pelaku kekerasan justru dilakukan oleh orang yang `terdekat` dengan korban,” katanya, seperti dikutip Antara.
Berdasarkan relasi antara pelaku dengan korban, katanya, dari 178 kasus tersebut terdapat 75 kasus dilakukan oleh tetangga dan 23 kasus anggota keluarga.
Menurut dia, dari relasi tersebut dapat disimpulkan bahwa kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang “tidak disangka” karena hubungan yang dekat dengan korban atau keluarga korban.
Ia menyebutkan, dari 23 kasus tindak kekerasan sekual anggota keluarga (incest) tersebut, dilakukan ayah tiri sembilan kasus, ayah kandung dua kasus, kakek, dua kasus, dan kakak ipar maupun angkat ada tiga kasus. Kenyataan ini, tuturnya, mengisyaratkan bahwa anak perempuan tidak aman terhadap siapapun dan rumah tidak selamanya menjadi tempat yang aman.
“Seseorang yang seharusnya dapat dipercaya menjaga keluarga, ternyata menjadi perusak,” katanya.
Hal tersebut, katanya, secara tidak langsung disebabkan mitos yang ditanamkan bahwa kekerasan seksual dilakukan oleh orang asing sehingga melemahkan pertahanan keluarga.
No comments:
Post a Comment